Pengantar Perbankan

 PENGANTAR PERBANKAN

A. Pengertian Bank

Bank dalam menjalankan usahanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya 

kembali dalam berbagai alternative investasi. Sehubungan dengan fungsi penghimpunan dana ini, 

bank sering pula disebut dengan lembaga kepercayaan. Berbeda halnya dengan perusahaan lain, 

transaksi usaha bank senantiasa berkaitan dengan uang, karena memang komoditi usaha bank 

adalah uang. Dalam kegiatannya, bank dapat mempengaruhi jumlah uang beredar yang merupakan 

salah satu sasaran pengaturan oleh penguasa moneter dengan menggunakan berbagai piranti 

kebijaksanaan moneter.

Pengertian bank menurut UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan 

Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 :

 Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan 

menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya 

dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

 Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, 

kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

 Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau 

berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas 

pembayaran.

 Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional 

atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu 

lintas pembayaran.

B. Asas, Fungsi, dan Tujuan Perbankan Indonesia

Dalam pasal 2, 3 dan 4 UU No 7 Tahun 192 sebagaimana telah diubah dengan UU no 10 

tahun 1998 tentang perbankan, dinyatakan asas, fungsi dan tujuan.

Asas

Perbankan Indonesia dalam melaksanakan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi 

dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.

Fungsi

Fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.

Tujuan

Perbankan Indonesia bertujusn menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka 

meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan 

rakyat banyak.

C. Fungsi, Usaha dan Peran Bank Umum

Bank umum sebagai lembaga perantara keuangan memberikan jasa-jasa keuangan baik 

kepada unit surplus maupun kepada unit devisit. Bank-bank melakukan beberapa fungsi dasar 

sementara tetap menjalankan kegiatan rutinnya dibidang keuangan.

Fungsi pokok bank umum sebagai berikut :

a. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.

b. Menciptakan uang melalui penyaluran kredit dan investasi.

c. Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat.

d. Menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana dan trust atau perwalian amanat kepada individu dan perusahaan.

e. Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.

f. Memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga.

g. Menawarkan jasa-jasa keuangan lain misalnya, credit card, traveler’s check, transfer dana dan 

sebagainya.

Usaha yang dapat dilakukan bank umum adalah sebagai berikut :

a. Menghimpun dana dari masyarakat

b. Memberikan kredit

c. Menerbitkan surat pengakuan utang

d. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas 

perintah nasabahnya :

1. Surat-surat wesel termasuk wesel yang diaksep oleh bank

2. Surat pengakuan utang

3. Kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah

4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)

5. Obligasi

6. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun

7. Instrumen surat berharga lain

8. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri ataupun nasabah

9. Meminjamkan dana kepada bank lain

10. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga

11. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga dan sebagainya

Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, 

yaitu :

1. Pengalihan Aset (asset transmutation) 

Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang 

diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya 

dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai 

pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).

2. Transaksi (transaction) 

Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. 

Dalam ekonomi modern, transaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi 

keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, deposito, 

saham dan sebagainya) merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat 

pembayaran.

3. Likuiditas (liquidity) 

Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa 

giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai 

tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingan likuiditas para pemilik dana dapat 

menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank 

memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas 

dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.

4. Efisiensi (efficiency) 

Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa 

mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak 

yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) 

antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting 

untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu 

menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak 

sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.

D. Jasa-Jasa Bank Umum

Kegiatan usaha bank umum adalah memberikan jasa-jasa kepada masyarakat baik yang 

berkaitan dengan jasa keuangan maupun jasa bukan keuangan. Jasa-jasa yang bersifat keuangan 

atau financial services yang ditawarkan oleh bank umum kepada nasabah atau masyarakat antara 

lain adalah :

a. Pengiriman uang

b. Perdagangan surat-surat berharga

c. Inkasso dalam dan luar negeri

d. Transfer dana

e. Manajemen dana dan investasi dan sebagainya

Jasa-jasa non keuangan yang diberikan bank antara lain :

a. Pergudangan

b. Pelatihan pegawai

c. Surat introduksi

d. Kotak pengamanan

e. Jasa-jasa komputer

0 Comments: