PENGANTAR PERBANKAN
A. Pengertian Bank
Bank dalam menjalankan usahanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya
kembali dalam berbagai alternative investasi. Sehubungan dengan fungsi penghimpunan dana ini,
bank sering pula disebut dengan lembaga kepercayaan. Berbeda halnya dengan perusahaan lain,
transaksi usaha bank senantiasa berkaitan dengan uang, karena memang komoditi usaha bank
adalah uang. Dalam kegiatannya, bank dapat mempengaruhi jumlah uang beredar yang merupakan
salah satu sasaran pengaturan oleh penguasa moneter dengan menggunakan berbagai piranti
kebijaksanaan moneter.
Pengertian bank menurut UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 :
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan,
kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran.
B. Asas, Fungsi, dan Tujuan Perbankan Indonesia
Dalam pasal 2, 3 dan 4 UU No 7 Tahun 192 sebagaimana telah diubah dengan UU no 10
tahun 1998 tentang perbankan, dinyatakan asas, fungsi dan tujuan.
Asas
Perbankan Indonesia dalam melaksanakan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi
dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Fungsi
Fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Tujuan
Perbankan Indonesia bertujusn menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan
rakyat banyak.
C. Fungsi, Usaha dan Peran Bank Umum
Bank umum sebagai lembaga perantara keuangan memberikan jasa-jasa keuangan baik
kepada unit surplus maupun kepada unit devisit. Bank-bank melakukan beberapa fungsi dasar
sementara tetap menjalankan kegiatan rutinnya dibidang keuangan.
Fungsi pokok bank umum sebagai berikut :
a. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
b. Menciptakan uang melalui penyaluran kredit dan investasi.
c. Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat.
d. Menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana dan trust atau perwalian amanat kepada individu dan perusahaan.
e. Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.
f. Memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga.
g. Menawarkan jasa-jasa keuangan lain misalnya, credit card, traveler’s check, transfer dana dan
sebagainya.
Usaha yang dapat dilakukan bank umum adalah sebagai berikut :
a. Menghimpun dana dari masyarakat
b. Memberikan kredit
c. Menerbitkan surat pengakuan utang
d. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas
perintah nasabahnya :
1. Surat-surat wesel termasuk wesel yang diaksep oleh bank
2. Surat pengakuan utang
3. Kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah
4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
5. Obligasi
6. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun
7. Instrumen surat berharga lain
8. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri ataupun nasabah
9. Meminjamkan dana kepada bank lain
10. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga
11. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga dan sebagainya
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan,
yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang
diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya
dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai
pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi.
Dalam ekonomi modern, transaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi
keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, deposito,
saham dan sebagainya) merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat
pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa
giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai
tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingan likuiditas para pemilik dana dapat
menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank
memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas
dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa
mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak
yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information)
antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting
untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu
menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak
sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
D. Jasa-Jasa Bank Umum
Kegiatan usaha bank umum adalah memberikan jasa-jasa kepada masyarakat baik yang
berkaitan dengan jasa keuangan maupun jasa bukan keuangan. Jasa-jasa yang bersifat keuangan
atau financial services yang ditawarkan oleh bank umum kepada nasabah atau masyarakat antara
lain adalah :
a. Pengiriman uang
b. Perdagangan surat-surat berharga
c. Inkasso dalam dan luar negeri
d. Transfer dana
e. Manajemen dana dan investasi dan sebagainya
Jasa-jasa non keuangan yang diberikan bank antara lain :
a. Pergudangan
b. Pelatihan pegawai
c. Surat introduksi
d. Kotak pengamanan
e. Jasa-jasa komputer
0 Comments:
Post a Comment